(021)30629422 info@aplaw.co.id

Advokat Tindak Pidana Korupsi · Jakarta

Pengacara Tipikor & Tindak Pidana Korupsi Pendampingan KPK, Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor

Andri and Partners mendampingi saksi, tersangka, terdakwa, direksi, dan korporasi dalam perkara korupsi — sejak surat panggilan pertama hingga persidangan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

  • Kantor di Setiabudi, Jakarta Selatan
  • Konsultasi rahasia
  • (021)30629422

Situasi Anda saat ini

Kapan Anda membutuhkan pengacara kasus korupsi?

Perkara korupsi berjalan bertahap, dan setiap tahap memiliki hak, tenggat, dan risikonya sendiri. Pilih situasi yang paling mendekati kondisi Anda.

Dipanggil sebagai saksi

Surat panggilan KPK atau Kejaksaan. Pastikan hak Anda terlindungi dan keterangan di BAP akurat.

Pelajari langkahnya →

Ditetapkan tersangka

Sepuluh langkah pertama yang menentukan: pendampingan, praperadilan, penahanan, dan aset.

Pelajari langkahnya →

Ditahan KPK / Kejaksaan

Hak tahanan dan keluarga, batas waktu, serta permohonan penangguhan.

Pelajari langkahnya →

Aset disita atau diblokir

Hak tersangka, pasangan, dan pihak ketiga beritikad baik atas aset.

Pelajari langkahnya →

Menghadapi sidang Tipikor

Strategi eksepsi, pembuktian saksi dan ahli, hingga pledoi.

Pelajari langkahnya →

Putusan sudah dijatuhkan

Banding, kasasi, dan peninjauan kembali dengan tenggat yang ketat.

Pelajari langkahnya →

Layanan

Layanan advokat tindak pidana korupsi

  • Pendampingan pemeriksaan KPK bagi saksi maupun tersangka.
  • Pendampingan pemeriksaan Kejaksaan — Kejari, Kejati, dan JAM Pidsus Kejaksaan Agung — serta Kortas Tipikor Polri.
  • Pembelaan tersangka tipikor di tahap penyidikan, termasuk saksi dan ahli yang meringankan.
  • Praperadilan atas penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Pembelaan di sidang Tipikor: eksepsi, pembuktian, pledoi, dan duplik.
  • Perkara kerugian keuangan negara (Pasal 603–604 KUHP / eks Pasal 2–3 UU Tipikor) dan uji audit kerugian.
  • Perkara suap dan gratifikasi, termasuk perkara yang berawal dari OTT.
  • Uang pengganti, penyitaan, dan perampasan aset, termasuk keberatan pihak ketiga.
  • Banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  • Kepatuhan antikorupsi bagi korporasi, BUMN/BUMD, dan rekanan pemerintah.

Tahapan perkara

Pendampingan di setiap tahap perkara korupsi

Dari penyelidikan sampai peninjauan kembali. Klik setiap tahap untuk membaca panduan lengkapnya.

  1. Penyelidikan & permintaan keteranganUndangan klarifikasi dari KPK atau Kejaksaan. Belum ada tersangka, tetapi keterangan Anda menentukan arah perkara.Baca panduan →
  2. Pemeriksaan sebagai saksiHak saksi, persiapan, dan pendampingan advokat saat BAP.Baca panduan →
  3. Peningkatan status menjadi tersangkaDua alat bukti, tanda-tanda perubahan status, dan strategi sejak dini.Baca panduan →
  4. Penyidikan KPK / Kejaksaan / PolriPerbedaan kewenangan dan prosedur tiap penyidik.Baca panduan →
  5. Penahanan & penangguhanSyarat, jangka waktu, hak keluarga, dan permohonan penangguhan.Baca panduan →
  6. PraperadilanMenguji penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan sebelum pokok perkara disidangkan.Baca panduan →
  7. Penyitaan & pemblokiran asetHak tersangka dan pihak ketiga beritikad baik atas aset yang disita.Baca panduan →
  8. Persidangan di Pengadilan TipikorDakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi, dan putusan.Baca panduan →
  9. Uang penggantiCara hitung, tenggat bayar, dan pidana penjara pengganti.Baca panduan →
  10. Banding & kasasiTenggat, memori, dan risiko putusan diperberat.Baca panduan →
  11. Peninjauan kembali (PK)Novum, kekhilafan hakim, dan batasan PK.Baca panduan →

Cara kami bekerja

Jujur tentang risiko, tegas dalam pembelaan

  1. Konsultasi awal yang rahasiaKami mendengarkan kronologi dan mempelajari surat atau dokumen yang Anda pegang.
  2. Analisis posisi hukumPemetaan kewenangan, pasal sangkaan, alat bukti, dan tenggat yang berjalan.
  3. Strategi tertulisPilihan langkah beserta risikonya, sehingga Anda memutuskan dengan informasi yang utuh.
  4. Pendampingan di setiap tahapPemeriksaan, praperadilan, persidangan, hingga upaya hukum.
  5. Komunikasi rutinPerkembangan perkara disampaikan kepada klien dan keluarga yang ditunjuk.

Komitmen etika

Yang tidak kami lakukan

  • Menjanjikan kemenangan, vonis bebas, atau penghentian perkara.
  • “Mengurus” perkara melalui hubungan dengan penyidik, jaksa, atau hakim.
  • Meminta dana di luar honorarium untuk pihak mana pun.
  • Menyarankan menghilangkan bukti atau menyamakan keterangan saksi.

Kami bekerja berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Hasil perkara ditentukan oleh fakta, alat bukti, dan putusan hakim.

Wilayah layanan

Pengacara tipikor Jakarta

Kantor kami berada di Gd. Wirausaha, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C5, Setiabudi, Jakarta Selatan — kawasan yang sama dengan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan. Kami mendampingi pemeriksaan di KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri se-Jakarta, Bareskrim dan Polda Metro Jaya, serta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara di luar Jakarta dapat ditangani berdasarkan kesepakatan.

Bicarakan Perkara Anda dengan Advokat

Ceritakan tahap perkara dan dokumen yang Anda pegang. Kami akan menjelaskan pilihan hukum yang tersedia secara jujur, termasuk risikonya, sebelum Anda memutuskan langkah berikutnya.

Konsultasi bersifat rahasia. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.

Panduan perkara

Artikel panduan perkara tipikor

Penjelasan praktis untuk saksi, tersangka, terdakwa, dan keluarga — disusun berdasarkan tahap perkara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan sebaiknya menghubungi pengacara tipikor?

Sejak menerima surat panggilan pertama, termasuk undangan klarifikasi. Fondasi pembelaan paling kuat dibangun sebelum status berubah, dan banyak peluang hukum — seperti praperadilan — memiliki batas waktu.

Apakah saksi KPK atau Kejaksaan boleh didampingi advokat?

Boleh. KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mempertegas hak saksi untuk didampingi advokat dalam pemeriksaan.

Apakah Anda bisa menjamin perkara saya menang atau dihentikan?

Tidak. Advokat dilarang menjanjikan kemenangan. Yang kami janjikan adalah kerja profesional: analisis yang jujur, pendampingan di setiap tahap, dan pembelaan berdasarkan hukum dan fakta.

Apakah konsultasi bersifat rahasia?

Ya. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi.

Apakah Anda menangani perkara di luar Jakarta?

Kantor kami berada di Jakarta Selatan. Perkara di luar Jakarta, termasuk di Kejati/Kejari dan Pengadilan Tipikor daerah, dapat ditangani berdasarkan kesepakatan.

Bagaimana struktur biaya jasa hukumnya?

Biaya disepakati secara tertulis sesuai tahap dan lingkup pekerjaan setelah konsultasi awal. Honorarium adalah imbalan jasa hukum, bukan dana untuk pihak mana pun.

Hubungi advokat sebelum tanggal pemeriksaan

Ceritakan tahap perkara Anda. Kami akan menjelaskan pilihan hukum yang tersedia secara jujur, termasuk risikonya.

Informasi ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda. Sesuai Kode Etik Advokat Indonesia, kami tidak menjanjikan kemenangan atau hasil perkara tertentu.

Google Business Profile

Kunjungi Kantor Kami

Gd.Wirausaha Lt.P5 Annex, Jl.HR.Rasuna Said Kav.C5, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB

(021)30629422