Advokat Tindak Pidana Korupsi · Jakarta
Pengacara Tipikor & Tindak Pidana Korupsi Pendampingan KPK, Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor
Andri and Partners mendampingi saksi, tersangka, terdakwa, direksi, dan korporasi dalam perkara korupsi — sejak surat panggilan pertama hingga persidangan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Kantor di Setiabudi, Jakarta Selatan
- Konsultasi rahasia
- (021)30629422
Situasi Anda saat ini
Kapan Anda membutuhkan pengacara kasus korupsi?
Perkara korupsi berjalan bertahap, dan setiap tahap memiliki hak, tenggat, dan risikonya sendiri. Pilih situasi yang paling mendekati kondisi Anda.
Dipanggil sebagai saksi
Surat panggilan KPK atau Kejaksaan. Pastikan hak Anda terlindungi dan keterangan di BAP akurat.
Pelajari langkahnya →Ditetapkan tersangka
Sepuluh langkah pertama yang menentukan: pendampingan, praperadilan, penahanan, dan aset.
Pelajari langkahnya →Ditahan KPK / Kejaksaan
Hak tahanan dan keluarga, batas waktu, serta permohonan penangguhan.
Pelajari langkahnya →Aset disita atau diblokir
Hak tersangka, pasangan, dan pihak ketiga beritikad baik atas aset.
Pelajari langkahnya →Menghadapi sidang Tipikor
Strategi eksepsi, pembuktian saksi dan ahli, hingga pledoi.
Pelajari langkahnya →Putusan sudah dijatuhkan
Banding, kasasi, dan peninjauan kembali dengan tenggat yang ketat.
Pelajari langkahnya →Layanan
Layanan advokat tindak pidana korupsi
- Pendampingan pemeriksaan KPK bagi saksi maupun tersangka.
- Pendampingan pemeriksaan Kejaksaan — Kejari, Kejati, dan JAM Pidsus Kejaksaan Agung — serta Kortas Tipikor Polri.
- Pembelaan tersangka tipikor di tahap penyidikan, termasuk saksi dan ahli yang meringankan.
- Praperadilan atas penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Pembelaan di sidang Tipikor: eksepsi, pembuktian, pledoi, dan duplik.
- Perkara kerugian keuangan negara (Pasal 603–604 KUHP / eks Pasal 2–3 UU Tipikor) dan uji audit kerugian.
- Perkara suap dan gratifikasi, termasuk perkara yang berawal dari OTT.
- Uang pengganti, penyitaan, dan perampasan aset, termasuk keberatan pihak ketiga.
- Banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Kepatuhan antikorupsi bagi korporasi, BUMN/BUMD, dan rekanan pemerintah.
Tahapan perkara
Pendampingan di setiap tahap perkara korupsi
Dari penyelidikan sampai peninjauan kembali. Klik setiap tahap untuk membaca panduan lengkapnya.
- Penyelidikan & permintaan keteranganUndangan klarifikasi dari KPK atau Kejaksaan. Belum ada tersangka, tetapi keterangan Anda menentukan arah perkara.Baca panduan →
- Pemeriksaan sebagai saksiHak saksi, persiapan, dan pendampingan advokat saat BAP.Baca panduan →
- Peningkatan status menjadi tersangkaDua alat bukti, tanda-tanda perubahan status, dan strategi sejak dini.Baca panduan →
- Penyidikan KPK / Kejaksaan / PolriPerbedaan kewenangan dan prosedur tiap penyidik.Baca panduan →
- Penahanan & penangguhanSyarat, jangka waktu, hak keluarga, dan permohonan penangguhan.Baca panduan →
- PraperadilanMenguji penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan sebelum pokok perkara disidangkan.Baca panduan →
- Penyitaan & pemblokiran asetHak tersangka dan pihak ketiga beritikad baik atas aset yang disita.Baca panduan →
- Persidangan di Pengadilan TipikorDakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi, dan putusan.Baca panduan →
- Uang penggantiCara hitung, tenggat bayar, dan pidana penjara pengganti.Baca panduan →
- Banding & kasasiTenggat, memori, dan risiko putusan diperberat.Baca panduan →
- Peninjauan kembali (PK)Novum, kekhilafan hakim, dan batasan PK.Baca panduan →
Cara kami bekerja
Jujur tentang risiko, tegas dalam pembelaan
- Konsultasi awal yang rahasiaKami mendengarkan kronologi dan mempelajari surat atau dokumen yang Anda pegang.
- Analisis posisi hukumPemetaan kewenangan, pasal sangkaan, alat bukti, dan tenggat yang berjalan.
- Strategi tertulisPilihan langkah beserta risikonya, sehingga Anda memutuskan dengan informasi yang utuh.
- Pendampingan di setiap tahapPemeriksaan, praperadilan, persidangan, hingga upaya hukum.
- Komunikasi rutinPerkembangan perkara disampaikan kepada klien dan keluarga yang ditunjuk.
Komitmen etika
Yang tidak kami lakukan
- Menjanjikan kemenangan, vonis bebas, atau penghentian perkara.
- “Mengurus” perkara melalui hubungan dengan penyidik, jaksa, atau hakim.
- Meminta dana di luar honorarium untuk pihak mana pun.
- Menyarankan menghilangkan bukti atau menyamakan keterangan saksi.
Kami bekerja berdasarkan UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Hasil perkara ditentukan oleh fakta, alat bukti, dan putusan hakim.
Wilayah layanan
Pengacara tipikor Jakarta
Kantor kami berada di Gd. Wirausaha, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C5, Setiabudi, Jakarta Selatan — kawasan yang sama dengan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan. Kami mendampingi pemeriksaan di KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri se-Jakarta, Bareskrim dan Polda Metro Jaya, serta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara di luar Jakarta dapat ditangani berdasarkan kesepakatan.
Bicarakan Perkara Anda dengan Advokat
Ceritakan tahap perkara dan dokumen yang Anda pegang. Kami akan menjelaskan pilihan hukum yang tersedia secara jujur, termasuk risikonya, sebelum Anda memutuskan langkah berikutnya.
Konsultasi bersifat rahasia. Kami tidak menjanjikan hasil perkara.Panduan perkara
Artikel panduan perkara tipikor
Penjelasan praktis untuk saksi, tersangka, terdakwa, dan keluarga — disusun berdasarkan tahap perkara.
Tahap pemeriksaan
- Dipanggil KPK sebagai Saksi: Hak, Persiapan, dan Kapan Perlu Didampingi Advokat
- Dipanggil Kejaksaan dalam Perkara Korupsi: Penyelidikan, Penyidikan, dan Langkah yang Aman
- Dari Saksi Menjadi Tersangka Korupsi: Tanda-Tanda dan Strategi Hukum Sejak Dini
- Penyidikan Korupsi oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri: Perbedaan Kewenangan dan Prosedur
Tersangka & upaya paksa
- Ditetapkan Tersangka Korupsi: 10 Langkah Pertama yang Perlu Dilakukan
- Penahanan Tersangka Korupsi: Syarat, Jangka Waktu, Penangguhan, dan Hak Keluarga
- Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi: Dasar Hukum, Prosedur, dan Batasnya
- Penyitaan dan Pemblokiran Aset dalam Perkara Korupsi: Hak Tersangka dan Pihak Ketiga
Jenis perkara & pembuktian
- Pembuktian Kerugian Keuangan Negara dalam Tipikor: Audit BPK, BPKP, dan Prinsip Actual Loss
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Setelah KUHP Baru: Memahami Pasal 603 dan 604 KUHP
- Gratifikasi atau Suap? Batas, Kewajiban Lapor KPK 30 Hari Kerja, dan Risiko Pidananya
- Kasus Suap: Posisi Hukum Pemberi dan Penerima serta Strategi Pembelaannya
- Perkara Korupsi Pengadaan Barang/Jasa: Risiko PPK, Pokja, dan Rekanan Swasta
- Direksi BUMN/BUMD dan Korporasi dalam Perkara Korupsi: Business Judgment Rule dan Tanggung Jawab Pidana
Persidangan & upaya hukum
- Tahapan Sidang Pengadilan Tipikor: Dakwaan, Eksepsi, Pembuktian, Tuntutan, Pledoi, dan Putusan
- Uang Pengganti dalam Perkara Tipikor: Cara Menghitung, Pembayaran, dan Pidana Penjara Pengganti
- Justice Collaborator dalam Perkara Korupsi: Syarat, Manfaat, dan Risikonya
- Banding dan Kasasi Perkara Tipikor: Tenggat, Memori, dan Strategi
- Peninjauan Kembali (PK) Perkara Korupsi: Novum, Kekhilafan Hakim, dan Batasannya
- Memilih Pengacara Tipikor: Kualifikasi, Cara Kerja, dan Hal yang Perlu Diwaspadai
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan sebaiknya menghubungi pengacara tipikor?
Sejak menerima surat panggilan pertama, termasuk undangan klarifikasi. Fondasi pembelaan paling kuat dibangun sebelum status berubah, dan banyak peluang hukum — seperti praperadilan — memiliki batas waktu.
Apakah saksi KPK atau Kejaksaan boleh didampingi advokat?
Boleh. KUHAP 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mempertegas hak saksi untuk didampingi advokat dalam pemeriksaan.
Apakah Anda bisa menjamin perkara saya menang atau dihentikan?
Tidak. Advokat dilarang menjanjikan kemenangan. Yang kami janjikan adalah kerja profesional: analisis yang jujur, pendampingan di setiap tahap, dan pembelaan berdasarkan hukum dan fakta.
Apakah konsultasi bersifat rahasia?
Ya. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesi.
Apakah Anda menangani perkara di luar Jakarta?
Kantor kami berada di Jakarta Selatan. Perkara di luar Jakarta, termasuk di Kejati/Kejari dan Pengadilan Tipikor daerah, dapat ditangani berdasarkan kesepakatan.
Bagaimana struktur biaya jasa hukumnya?
Biaya disepakati secara tertulis sesuai tahap dan lingkup pekerjaan setelah konsultasi awal. Honorarium adalah imbalan jasa hukum, bukan dana untuk pihak mana pun.
Hubungi advokat sebelum tanggal pemeriksaan
Ceritakan tahap perkara Anda. Kami akan menjelaskan pilihan hukum yang tersedia secara jujur, termasuk risikonya.
Informasi ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Setiap perkara memiliki fakta dan alat bukti yang berbeda. Sesuai Kode Etik Advokat Indonesia, kami tidak menjanjikan kemenangan atau hasil perkara tertentu.







